Semua faktur pajak dengan kode PPN 040 di atas, yang diterima oleh pembeli barang/penerima jasa, dapat dikreditkan oleh pihak pembeli barang/penerima jasa sebagai pajak masukan. Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:

Namun, terdapat batasan yang harus dipenuhi. Fasilitas tempat tinggal individual seperti apartemen atau rumah tapak dikecualikan dari pajak natura jika nilai sewa/biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp2.000.000 per bulan. Fasilitas Kendaraan. Fasilitas berupa kendaraan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari objek pajak natura. PMK Nomor 142/2021 memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal itu tercantum dalam lampiran PMK. Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. 2. Surat Paksa. Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat
Pasal 39 KUHP menyebutkan, “ (1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas; (2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang
Pada umumnya, petugas tak akan melakukan pengecekan pada barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration. Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Tapi, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.010/2022TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DANKEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAINDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : bahwa dengan 4hvL5g.
  • 0118mz87xz.pages.dev/261
  • 0118mz87xz.pages.dev/34
  • 0118mz87xz.pages.dev/185
  • 0118mz87xz.pages.dev/23
  • 0118mz87xz.pages.dev/334
  • 0118mz87xz.pages.dev/281
  • 0118mz87xz.pages.dev/67
  • 0118mz87xz.pages.dev/83
  • 0118mz87xz.pages.dev/149
  • barang yang tidak boleh disita pajak