Semua faktur pajak dengan kode PPN 040 di atas, yang diterima oleh pembeli barang/penerima jasa, dapat dikreditkan oleh pihak pembeli barang/penerima jasa sebagai pajak masukan. Namun, ada beberapa transaksi dengan faktur pajak kode PPN 040 yang tidak dapat dikreditkan oleh penjual atau pihak penyerah BKP/JKP, di antaranya:
Namun, terdapat batasan yang harus dipenuhi. Fasilitas tempat tinggal individual seperti apartemen atau rumah tapak dikecualikan dari pajak natura jika nilai sewa/biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp2.000.000 per bulan. Fasilitas Kendaraan. Fasilitas berupa kendaraan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari objek pajak natura. PMK Nomor 142/2021 memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal itu tercantum dalam lampiran PMK. Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. 2. Surat Paksa. Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat